Back

Visa

E-7-4 Perubahan Tempat Kerja: K-point E-7-4 Panduan Pra-pemeriksaan dan Aplikasi untuk Perubahan Pekerjaan

Halo, ini Jobploy, platform perekrutan tenaga kerja asing.

Ketika seorang pekerja terampil (E74) ingin berganti pekerjaan, kami telah menyusun 'Panduan Perubahan Tempat Kerja' yang wajib diperiksa oleh perusahaan yang ingin merekrut.

Berbeda dengan E-9 umum (pekerjaan non-profesional), E-74 beroperasi di bawah sistem persetujuan terlebih dahulu, dan syarat untuk berganti pekerjaan sangat ketat, sehingga para pejabat perusahaan harus berhati-hati.



Prasyarat: Apakah memungkinkan untuk berganti pekerjaan?

Pemegang visa E-7-4 umumnya diharapkan untuk terus bekerja di perusahaan tempat mereka pertama kali menerima visa tersebut. Oleh karena itu, mereka harus memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Berakhirnya kontrak dengan tempat kerja asal: Ketika masa kontrak kerja berakhir dan karyawan mengundurkan diri secara normal.
  • Alasan yang disebabkan oleh perusahaan: Ketika sulit untuk melanjutkan pekerjaan karena alasan yang bukan disebabkan oleh karyawan, seperti penghentian sementara usaha, penutupan usaha, atau tidak dibayarkannya upah.
  • Kepatuhan terhadap periode kerja minimum: Menurut pedoman K-point, Anda harus telah bekerja untuk perusahaan tersebut selama jangka waktu tertentu (biasanya 1-2 tahun) setelah mendapatkan visa Anda. (Jika Anda berganti pekerjaan di tengah jalan, "Formulir Persetujuan Transfer" dari pemberi kerja Anda semula seringkali diperlukan.)




Daftar Periksa Pra-Perekrutan Perusahaan (Kualifikasi)

Setiap perusahaan yang ingin merekrut karyawan baru harus memenuhi kriteria berikut:

  • Persyaratan Karyawan yang Sudah Ada: Perusahaan Anda saat ini harus mempekerjakan setidaknya satu karyawan E-9 (pekerjaan non-profesional) atau E-10 (pelaut). (Perusahaan tanpa karyawan E-9/E-10 akan dilarang merekrut.)
  • Batas tunjangan kerja: Tidak boleh melebihi persentase tertentu dari jumlah tenaga kerja nasional (30% untuk tenaga kerja umum, 50% untuk daerah dengan kepadatan penduduk rendah).
  • Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan: Tidak boleh dikenai pembatasan dalam penerbitan sertifikat visa dan tidak boleh memiliki tunggakan pajak nasional atau lokal.




Kontrak Kerja dan Standar Perlakuan (Memerlukan Persetujuan)

Ini adalah bagian yang paling sulit untuk diperhatikan selama pemeriksaan imigrasi.

  • Kriteria gaji:
    • Industri umum: Gaji tahunan yang diharapkan sebesar 26 juta won atau lebih.
    • Pertanian, peternakan, perikanan, dan kapal dagang pedalaman: Gaji tahunan 25 juta won atau lebih
  • Jangka Waktu Kontrak: Anda harus memiliki kontrak kerja minimal dua tahun terhitung sejak tanggal pengajuan lamaran. (Namun, jangka waktu ini dapat dihitung dengan menambahkan masa kerja di perusahaan sebelumnya.)
  • Referensi: Pihak perusahaan Anda wajib memberikan surat referensi yang mencantumkan jangka waktu minimal dua tahun.




Periksa lembar skor

Visa E-7-4 adalah visa berbasis poin. Minimal 200 poin, termasuk poin bonus, diperlukan dari total 300 poin. Demikian pula, ketika berganti perusahaan, poin yang diperoleh pada saat pergantian akan dihitung ulang untuk menentukan apakah poin tersebut melebihi 200 poin. Untuk kriteria penilaian, silakan lihat postingan di bawah ini.

👉🏻 Periksa lembar skor E-7-4


Tidak perlu rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja saat berpindah tempat kerja: Saat berpindah tempat kerja, 50 poin akan diberikan secara otomatis tanpa rekomendasi terpisah dari perusahaan tempat bekerja.



Daftar dokumen yang harus diserahkan oleh perusahaan (Dokumen yang Diperlukan)

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan atau diminta oleh perekrut dari pelamar asing. Templat dokumen tersedia untuk diunduh. Klik di sini untuk mengunduhnya jika diperlukan.

divisi Dokumen yang dibutuhkan
Persiapan Korporat
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha atau pendaftaran usaha pertanian.
  • Kontrak Kerja Standar
    • Tentukan jangka waktu tertentu, minimal 2 tahun terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan.
    • Sebutkan jumlah pembayaran total termasuk gaji pokok, tunjangan, dll., bukan upah standar.
  • Lembar evaluasi diri untuk sistem penilaian
  • Dokumentasi teknis baru
  • Dokumen bukti tempat tinggal
  • Formulir Laporan Pekerjaan Luar Negeri
  • *Pihak pemberi kerja harus menjadi penjamin, dengan menetapkan jangka waktu tertentu yaitu 2 tahun atau lebih.
  • Sertifikat pembayaran pajak
  • Sertifikat pembayaran pajak daerah
  • Daftar pelanggan empat polis asuransi utama atau pendaftaran usaha pertanian (Layanan Manajemen Mutu Produk Pertanian Nasional), bukti jumlah penawaran umum (industri konstruksi)
Persiapan untuk Warga Negara Asing
  • Formulir Aplikasi Terpadu (Lampiran 34)

  • Surat Keterangan Penghasilan (asli) - 2 tahun terakhir

  • Paspor, kartu registrasi warga asing

  • Bukti kemampuan berbahasa Korea (untuk TOPIK, lampirkan laporan nilai; untuk KIIP, lampirkan sertifikat penyelesaian atau laporan pra-evaluasi)

  • Sertifikat diagnosis tuberkulosis: Bagi yang memenuhi syarat (berlaku selama 3 bulan. Dikeluarkan oleh Layanan Asuransi Kesehatan Nasional atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kehakiman)

Pekerjaan sebelumnya
  1. Dokumen yang membuktikan bahwa karyawan diberhentikan atau mengundurkan diri di tengah masa kerja karena alasan yang tidak dapat dihindari dan bukan kesalahan karyawan, seperti penangguhan atau penutupan perusahaan tempat bekerja semula (dihilangkan jika kontrak kerja dengan perusahaan tempat bekerja semula berakhir secara normal).
Jika berlaku untuk poin

Jika salah satu dari item yang tercantum di bawah ini berlaku, dokumen tambahan perlu diserahkan.

  • Salinan sertifikat kualifikasi dalam negeri
  • Salinan ijazah dalam negeri
  • Salinan SIM domestik
  • Sertifikat konfirmasi perusahaan akar
  • Konfirmasi kontrak asli atau konfirmasi pemasok peralatan (industri pembuatan kapal)
  • Izin usaha transportasi penumpang domestik atau sertifikat pendaftaran usaha transportasi barang domestik (usaha transportasi reguler domestik)


Informasi Tambahan Mengenai Perubahan di Tempat Kerja

Untuk pertanyaan lebih detail, silakan hubungi 1345 (Pusat Informasi Warga Asing) tanpa kode area.

Anda harus mengunjungi kantor imigrasi atau kantor urusan orang asing yang berwenang atas tempat tinggal atau tempat kerja Anda untuk mengajukan permohonan perubahan tempat kerja. Mohon lakukan reservasi melalui Hi Korea sebelum berkunjung.

Silakan gunakan situs web Hi Korea untuk memeriksa kantor imigrasi yang bertanggung jawab atas alamat Anda dan untuk melakukan reservasi.

Reservasi melalui Hi Korea (www.hikorea.go.kr) juga dapat dilakukan melalui telepon seluler.

E-7-4 pekerja terampil Perubahan tempat kerja Transfer E-7-4 Kpoint

Jobploy Team Manager

Saya adalah manajer rekrutmen yang berdedikasi di Jobploy.