주식회사 해인

Daftar : 2025. 11. 25

[Hyundai Mipo] Haein Co., Ltd. sedang merekrut finalis untuk instalasi medan perang.

Ulsan Dong-gu upah per jam 10,500 Korea Won/KRW Manufaktur, Pemeliharaan > Manufaktur/Produksi/Pemeliharaan Hingga tenggat waktu : : 26. 01. 24 (Sabtu)

Deskripsi pekerjaan terperinci

Kami akan bekerja sama di HD Hyundai Mipo (Haein) Co., Ltd.
Kami sedang merekrut personel untuk putaran akhir penempatan di medan perang (D/H, E/R). (Pelamar berpengalaman diutamakan, pemula dipersilakan)
Gaji bervariasi tergantung pengalaman dan untuk karyawan baru. Silakan bertanya.


* Bagi yang ingin melamar, silakan menghubungi kantor di 052-235-1999
Anda dapat menjadwalkan wawancara. Kami menantikan lamaran Anda.


*peringatan*
1. Apabila pencari kerja meminta pengembalian dokumen lamaran, perusahaan akan mengembalikannya sesuai dengan Keputusan Presiden setelah memverifikasi identitas pelamar. Namun, hal ini tidak berlaku jika dokumen diserahkan melalui situs web atau email perusahaan sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Prosedur Rekrutmen yang Adil, atau jika dokumen diserahkan secara sukarela oleh perusahaan tanpa permintaan pelamar.

2. Permohonan pengembalian dokumen ketenagakerjaan oleh pencari kerja dapat diajukan secara tertulis atau elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan.
3. Dokumen yang diserahkan akan disimpan selama satu bulan sebagai persiapan pengembaliannya oleh pencari kerja.
4. Jika batas waktu pengembalian sudah lewat, maka dokumen yang diserahkan dan tidak dikembalikan akan dimusnahkan.
5. Perusahaan akan menanggung biaya pengembalian dokumen lamaran. Namun, perusahaan dapat mewajibkan pelamar untuk menanggung biaya pengembalian dokumen lamaran, dalam lingkup yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.


...................................................................................................................................
<Referensi>
Undang-Undang tentang Prosedur Rekrutmen yang Adil

Pasal 11 (Pengembalian dokumen rekrutmen, dll.)
① Apabila pencari kerja (kecuali kandidat yang telah dikonfirmasi) meminta pengembalian dokumen lamaran setelah tawaran pekerjaan dikonfirmasi, pemberi kerja wajib mengembalikan dokumen tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden setelah memverifikasi identitas pelamar. Namun, hal ini tidak berlaku jika dokumen diserahkan melalui situs web atau email sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1, atau jika pelamar menyerahkannya secara sukarela tanpa permintaan pemberi kerja.
② Permohonan pengembalian dokumen ketenagakerjaan oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dapat diajukan secara tertulis atau elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan.
③ Perekrut wajib menyimpan dokumen rekrutmen selama jangka waktu yang ditentukan dalam Keputusan Presiden sebagai persiapan atas permintaan pengembalian dokumen oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1. Namun, apabila dokumen rekrutmen hilang akibat bencana alam atau sebab lain di luar tanggung jawab perekrut, maka perekrut dianggap telah memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dokumen rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.
4. Apabila batas waktu pengembalian dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden telah lewat dan dokumen rekrutmen belum dikembalikan, maka perekrut wajib memusnahkan dokumen rekrutmen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
⑤ Pada prinsipnya, biaya pengembalian dokumen lamaran sesuai dengan Ayat 1 ditanggung oleh perekrut. Namun, perekrut dapat mewajibkan pencari kerja untuk menanggung biaya pengembalian dokumen lamaran, dalam lingkup yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.
⑥ Perekrut harus memberi tahu pencari kerja tentang ketentuan Paragraf 1 hingga 5 sebelum keputusan perekrutan dikonfirmasi.

...................................................................................................................................

Syarat dan ketentuan perekrutan

Daftar riwayat hidup, Resume, sertifikat karir

Syarat ketentuan bekerja

Karyawan Tetap, Kontrak kerja tidak terbatas/Tidak menginginkan pekerjaan yang dikirim/Tidak menginginkan personel pengganti
Manufaktur, Pemeliharaan > Manufaktur/Produksi/Pemeliharaan
Hari Kerja: Jam Kerja: 08.00 - 17.00, Waktu Istirahat: 10.00 - 10.10, 12.00 - 13.00, Makan Siang: 15.00 - 15.10, 5 hari seminggu
upah per jam 10,500 Korea Won/KRW (Upah per jam sebesar 10.500 won atau lebih,)

Dukungan Kesejahteraan

Pensiun Nasional, Asuransi Kesehatan, Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kecelakaan Industri
uang pesangon

Lokasi pekerjaan

울산 동구 방어진순환도로 100

Informasi perusahaan

주식회사 해인

  • Nama Perwakilan

    조해현

  • Jumlah Karyawan

    51 ~ 200 orang

  • Modal

    -

  • Pendapatan Tahunan

    -

  • Industri

    Pembuatan komponen kapal

  • Bidang Usaha

    Pembuatan dan pemasangan kapal

  • Kata Kunci

    -

Informasi Lowongan Kerja

Lowongan kerja ini disediakan oleh WorkNet. Pergi ke situs informasi lowongan kerja