📄 Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan dokumen penting yang melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha.
Anda dapat mencegah perselisihan yang tidak perlu dengan mengklarifikasi kondisi kerja utama seperti upah dan jam kerja.
✅ Mengapa saya harus menggunakannya?
Kontrak kerja adalah dokumen yang secara jelas mendefinisikan ketentuan-ketentuan kerja inti seperti upah dan jam kerja, dan penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan pemberi kerja .
✅ Bagaimana jika saya tidak menulis kontrak kerja?
Jika pemberi kerja tidak membuat atau menyerahkan kontrak kerja tertulis, denda hingga 5 juta won akan dikenakan.
Namun, pekerja sementara dan paruh waktu juga dapat dikenakan hukuman yang sama.
✅ Bagaimana cara menggunakannya?
Kontrak kerja harus menentukan upah, jam kerja, hari libur, cuti tahunan, liburan berbayar, dll.
Anda dapat menuliskannya lebih mudah dengan mengacu pada kontrak kerja standar yang didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan .
💡 Tips Kontrak Kerja!
|
💰 Pembayaran liburan
Tunjangan liburan adalah tunjangan liburan berbayar yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Karyawan yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu dan bekerja sesuai jumlah hari yang ditentukan dalam seminggu harus diberikan setidaknya satu hari libur berbayar per minggu .
(Sekalipun seorang pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu selama 5 hari, ia harus dibayar secara proporsional jika ia bekerja lebih dari 15 jam seminggu.)
✅ Siapa saja yang dapat menerima dan berapa jumlahnya?
Ini berlaku bagi pekerja yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu rata-rata.
Anda akan menerima upah liburan berdasarkan upah harian Anda . Misalnya, jika Anda bekerja 8 jam sehari, Anda akan menerima upah tambahan 8 jam .
✅ Bagaimana jika saya tidak membayar uang cuti saya?
Pengusaha yang gagal membayar upah liburan dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda hingga 20 juta won sesuai dengan **Pasal 110 (Sanksi) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan**.
💡 Tips tunjangan liburan!
|
Upah minimum
Republik Korea memiliki sistem upah minimum untuk menjamin tingkat upah minimum bagi pekerja, memastikan stabilitas hidup, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan mendorong perkembangan ekonomi nasional yang sehat.
Hal ini juga berlaku bagi orang asing yang bekerja di Korea.
✅ Berapa upah minimum?
Upah minimum pada tahun 2025 adalah 10.030 won per jam .
- Upah harian (8 jam): 80.240 won
Gaji bulanan (berdasarkan minggu kerja 40 jam): 2.096.270 won
✅Bagaimana jika upah minimum tidak terpenuhi?
- Kegagalan membayar upah minimum dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 20 juta won .
Bahkan jika upah minimum tidak diberitahukan kepada pekerja, denda hingga 1 juta won akan dikenakan.
✅ Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak menerimanya?
- Laporkan ke kantor ketenagakerjaan setempat terdekat. (☎ 1350 )
- Bahkan jika Anda bernegosiasi dengan majikan Anda, Anda akan dikenakan hukuman jika Anda membayar kurang dari upah minimum .
💡 Tips upah minimum!
|
💸 Laporan upah yang belum dibayar
Tunggakan upah merupakan masalah serius yang mengancam mata pencaharian pekerja. Jika Anda belum menerima upah yang layak tepat waktu, Anda harus melaporkannya.
✅ Apa yang terjadi pada pemilik bisnis yang tidak membayar?
- Kegagalan membayar upah dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta won .
- Daftar pemilik bisnis yang menunggak dapat dipublikasikan dan dapat dikenakan sanksi kredit .
✅ Bagaimana jika saya tidak dibayar?
Silakan melapor ke kantor ketenagakerjaan setempat terdekat.
Cara melaporkan :
- Kunjungi dan laporkan ke kantor ketenagakerjaan setempat
- Laporan tentang dewan pengaduan sipil situs web Kementerian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan
Mengajukan gugatan perdata langsung ke pengadilan
💡 Tips tunggakan upah!
|
Hak-hak pekerja dijamin oleh hukum!
Mulai dari menyusun kontrak kerja hingga meninjau pembayaran liburan, upah minimum, dan upah yang belum dibayarkan, pastikan Anda meninjaunya dengan cermat dan secara proaktif menangani setiap masalah yang muncul! ⚖️💼
Sumber: Situs web Kementerian Pendidikan dan Ketenagakerjaan