[Lowongan Kerja]
Operator Mesin Pengangkat (Memuat pipa, mengkonfirmasi pesanan, memverifikasi label produk, dan memuat/membongkar ke kendaraan yang dikirim)
[Pengantar Pekerjaan]
Daemyung Steel adalah perusahaan baja khusus dengan pengalaman 30 tahun. Sejak didirikan pada tahun 1992, perusahaan ini telah mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan menyediakan solusi baja untuk berbagai bidang, termasuk pertanian, industri, pipa baja untuk otomotif, dan material konstruksi sementara. Lowongan ini mencari karyawan untuk melakukan berbagai tugas yang diperlukan untuk pengiriman pipa baja dan pipa rumah kaca, seperti memverifikasi dan memeriksa label, menggunakan alat pengangkat untuk memindahkan barang ke kendaraan bongkar muat untuk pengiriman, dan menumpuk pipa dan tabung persegi ke dalam gudang produk.
[Tugas Utama]
- Pemuatan baja pada pipa baja dan pipa untuk rumah
- Inspeksi produk dan kontrol kualitas (pemasangan label (stiker) produk dan verifikasi kuantitas)
- Memuat barang yang sesuai untuk kendaraan kontraktor
- Keamanan dan pengendalian mutu selama proses pengiriman
[Pemberitahuan Mengenai Pengembalian Dokumen Aplikasi]
Kami hanya menerima lamaran melalui Saramin (online).
Sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang tentang Prosedur Ketenagakerjaan yang Adil, dokumen rekrutmen yang dikirim secara daring tidak akan dikembalikan.
Formulir lamaran dan dokumen terlampir yang diserahkan oleh pelamar akan dimusnahkan dengan aman tanpa penundaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi setelah proses rekrutmen selesai (pengumuman kandidat yang berhasil).
Perusahaan kami tidak menyertakan informasi pribadi pelamar kerja* yang tidak berkaitan dengan kinerja pekerjaan dalam dokumen penyaringan rekrutmen, seperti resume dan materi penyaringan awal. (Pasal 4-3 Undang-Undang tentang Prosedur Rekrutmen yang Adil)
Pengumpulan informasi pribadi mengenai pelamar kerja, seperti penampilan, tinggi badan, berat badan, tempat asal, status perkawinan, dan aset, serta latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan aset leluhur langsung, keturunan, dan saudara kandung mereka, dilarang. Jika kandidat yang tidak berhasil meminta pengembalian dokumen lamaran mereka setelah penerimaan kerja dikonfirmasi, Perusahaan akan mengembalikannya dalam waktu 14 hari.
Dalam hal ini, biaya pengembalian, seperti ongkos pos, pada prinsipnya ditanggung oleh Perusahaan. (Pasal 11 Undang-Undang tentang Prosedur Ketenagakerjaan yang Adil)
Jangka waktu permintaan pengembalian dokumen lamaran adalah jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, berkisar antara 14 hingga 180 hari setelah tanggal penetapan status perekrutan pelamar. (Pasal 4 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Prosedur Ketenagakerjaan yang Adil) Perusahaan akan memusnahkan semua dokumen lamaran jika jangka waktu permintaan pengembalian telah berakhir. (Pasal 11 Undang-Undang tentang Prosedur Ketenagakerjaan yang Adil)