Halo, ini JOBPLOY, platform perekrutan tenaga kerja asing.
Salah satu pertanyaan paling umum di kalangan pekerja asing yang bekerja di Korea adalah , "Bisakah saya menerima tunjangan pengangguran?" Berdasarkan pengumuman dan undang-undang pemerintah terbaru dari tahun 2026, kami akan memberikan gambaran yang jelas tentang kriteria kelayakan dan proses pengajuan tunjangan pengangguran untuk pekerja asing.
1. Kelayakan: Apakah visa saya memenuhi syarat?
Tidak semua warga negara asing berhak atas tunjangan pengangguran. Pertama, mereka harus terdaftar dalam asuransi pengangguran (akun tunjangan pengangguran). Tergantung pada status visa mereka, mereka mungkin diwajibkan untuk mendaftar, secara sukarela, atau dibebaskan.
| divisi | Target Visa | penjelasan |
|---|---|---|
| Keanggotaan wajib | F-2 (Izin Tinggal), F-5 (Izin Tinggal Tetap), F-6 (Imigrasi Pernikahan) | Mereka juga dikenakan kewajiban berlangganan seperti halnya warga Korea. |
| Pendaftaran acak (opsional) | E-1~E-10, H-2, F-4, dll. | Para pekerja harus mengajukan permohonan untuk bergabung (prinsip timbal balik berlaku antar negara). * Untuk visa E-9 dan H-2 , tunjangan pengangguran diterapkan 'pada saat pengajuan permohonan'. |
| Pengecualian | Seri D (studi di luar negeri), seri C (jangka pendek), dll. | Kecuali dalam keadaan khusus seperti visa D-7, visa ini hanya tersedia untuk pekerjaan jangka pendek dan pada prinsipnya tidak dapat diperoleh. |
Dasar Utama: Sesuai dengan Pasal 10-2 Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan dan Pasal 3-3 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang sama, pekerja E-9 (pekerjaan non-profesional) dan H-2 (pekerjaan kunjungan) berhak atas manfaat hanya jika mereka secara sukarela mengajukan permohonan perlindungan. (Sumber: Panduan Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan)
2. Tiga syarat penting untuk menerima tunjangan pengangguran
Meskipun visa diperlukan untuk menjadi anggota, semua persyaratan berikut harus dipenuhi.
- Masa pertanggungan asuransi 180 hari atau lebih: Anda harus terdaftar dalam asuransi pengangguran selama total 180 hari atau lebih dalam 18 bulan sebelum perubahan pekerjaan (atau pengunduran diri) Anda. (Catatan: Ini berdasarkan "hari kerja yang dibayar," seperti hari libur mingguan, bukan hanya jumlah hari kerja.)
- Pengunduran diri tidak sukarela: Pengunduran diri karena alasan di luar kendali seseorang, seperti pemecatan karena alasan bisnis, pengunduran diri yang direkomendasikan, atau berakhirnya kontrak. (Pengunduran diri sukarela karena alasan pribadi umumnya tidak diperbolehkan.)
- Kemauan dan Upaya untuk Mendapatkan Pekerjaan Kembali: Anda harus bersedia dan mampu bekerja tetapi saat ini menganggur, dan Anda harus aktif mencari pekerjaan.
3. Jumlah pembayaran tunjangan pengangguran per tahun 2026
Besaran tunjangan pengangguran minimum berdasarkan kenaikan upah minimum pada tahun 2026 (KRW 10.320) adalah sebagai berikut.
- Tunjangan pencarian kerja harian minimum: sekitar KRW 66.048 (berdasarkan 8 jam kerja reguler)
- Tunjangan pencarian kerja harian maksimal: KRW 68.100 (berlaku bagi mereka yang berganti pekerjaan setelah 1 Januari 2026)
- Jangka waktu pembayaran: Pembayaran dilakukan selama 120 hingga 270 hari, tergantung pada periode berlangganan asuransi pengangguran dan usia.
4. Cara Mendaftar (Prosedur Langkah demi Langkah)
Langkah 1: Memverifikasi Dokumen Setelah Pengunduran Diri
Mintalah mantan perusahaan Anda untuk memproses "Laporan Kehilangan Kelayakan Asuransi Pengangguran" dan "Konfirmasi Perubahan Pekerjaan" (Anda dapat memeriksa statusnya di situs web Employment24).
Langkah 2: Pendaftaran Pekerjaan WorkNet
Masuk ke Worknet , daftarkan resume Anda, dan lengkapi formulir lamaran kerja.
Langkah 3: Selesaikan pelatihan online
Saksikan 'Pelatihan Online untuk Pelamar Kelayakan Manfaat' di situs web Employment 24 (Asuransi Ketenagakerjaan) .
Langkah 4: Kunjungi Pusat Ketenagakerjaan untuk melamar
Bawalah kartu identitas Anda (Kartu Registrasi Orang Asing) dan kunjungi Pusat Kesejahteraan Kerja Plus di wilayah hukum Anda untuk mengajukan permohonan kelayakan untuk mendapatkan manfaat.
💡 Tindakan Pencegahan untuk Pekerja Asing (Wajib Dibaca!)
- Periksa tanggal kedaluwarsa visa Anda: Jika visa Anda kedaluwarsa saat Anda menerima tunjangan pengangguran, tunjangan Anda akan ditangguhkan. Secara khusus, pemegang visa E-9 harus meninggalkan negara tersebut jika mereka gagal menemukan pekerjaan baru dalam waktu 90 hari setelah meninggalkan pekerjaan mereka. Oleh karena itu, meskipun Anda masih memiliki sisa tunjangan, jumlah tunjangan Anda yang sebenarnya mungkin akan dikurangi.
- Larangan mendapatkan manfaat ganda: "Asuransi Keberangkatan" dan "Tunjangan Pengangguran," yang diberikan setelah sepenuhnya meninggalkan negara asal, memiliki sifat yang berbeda, sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang. (Tunjangan pengangguran hanya dibayarkan selama Anda mencari pekerjaan di Korea.)
Tunjangan pengangguran bukan hanya sekadar memberikan dukungan finansial selama pencarian kerja; tunjangan ini merupakan hak sah bagi pekerja asing untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Namun, tergantung pada jenis visa dan status asuransi kerja Anda, prosesnya bisa terasa rumit. Jika Anda mengalami kesulitan dalam menyiapkan dokumen atau membutuhkan saran khusus berdasarkan status visa Anda, silakan hubungi JOBPLOY kapan saja.
Jobploy akan menjadi mitra administratif Anda yang paling akurat untuk memastikan kehidupan Anda di Korea stabil dan penuh harapan.