Visa

Bagaimana saya bisa mendapatkan pekerjaan di Korea dengan visa G-1?

✔ Panduan Pekerjaan untuk Pemegang Visa G-1

Visa G-1 pada prinsipnya tidak mengizinkan pekerjaan, tetapi pekerjaan terbatas dapat diizinkan jika persyaratan tertentu terpenuhi.

Kami akan menjelaskan kelayakan kerja dan prosedur visa G-1.😊


Ikhtisar Visa G-1

Visa G-1 diberikan kepada orang asing yang tinggal di Korea untuk alasan kemanusiaan.

  • pemohon pengungsi
  • Orang asing yang tinggal dalam jangka panjang untuk perawatan medis
  • Orang Asing yang tinggal karena alasan khusus yang diakui oleh Menteri Kehakiman

Kementerian Kehakiman Republik Korea melarang orang asing dengan visa G-1 ini untuk terlibat dalam kegiatan ketenagakerjaan, namun dengan izin Kementerian Kehakiman, ketenagakerjaan masih dimungkinkan dalam lingkup tertentu.

Dengan kata lain, untuk mempertahankan penghidupan minimum di negara tersebut, Kantor Imigrasi, berdasarkan permohonan, akan melakukan peninjauan yang sesuai dan mengizinkan pekerjaan di sektor-sektor selain sektor-sektor yang memiliki ketenagakerjaan terbatas, seperti pekerjaan sederhana.


Status pekerjaan visa G-1

Karena ini bukan visa untuk tujuan pekerjaan, Anda harus memperoleh ‘izin aktivitas kerja’ untuk bekerja.


Kondisi Kelayakan Kerja

  • 6 bulan setelah mengajukan status pengungsi: Anda dapat mengajukan izin kerja setelah 6 bulan.
  • Diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Kehakiman: Anda harus memperoleh izin kerja yang menyebutkan pemberi kerja dan kondisi kerja Anda.
  • Terbatas pada pekerjaan yang diizinkan: Jabatan buruh sederhana secara umum tidak diizinkan, dan pekerjaan dibatasi pada industri tertentu.

    (Pekerjaan yang memenuhi syarat - pekerja sederhana (akomodasi, restoran, konstruksi, dll.) / hiburan (bar, tempat hiburan dewasa, dll.) / industri yang membahayakan kaum muda / industri yang mengancam keamanan nasional / bimbingan belajar privat, dll.)


Orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan selain yang diizinkan berdasarkan status tempat tinggalnya

Izin kegiatan
G-1-5 Orang dengan alasan kemanusiaan, seperti kehamilan atau persalinan
G-1-6 Orang-orang dengan izin tinggal kemanusiaan termasuk di antara mereka yang belum diakui sebagai pengungsi
Anggota keluarga dari mereka yang meninggal dalam kecelakaan G-1-7, dll.
G-1-11 Warga negara asing yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan, seperti korban prostitusi atau kekerasan seksual
G-1-12 Keluarga pengungsi kemanusiaan G-1-6
G-1-99 Warga negara asing yang tinggalnya tidak dapat dihindari karena kepentingan nasional atau alasan kemanusiaan lainnya
Kegiatan yang tidak diizinkan
G-1-1: Orang yang mengajukan kompensasi kecelakaan industri atau menerima rawat inap dan keluarga mereka
G-1-2: Orang yang menjalani perawatan karena penyakit atau kecelakaan dan keluarga mereka
G-1-3: Orang yang sedang dalam proses berbagai tuntutan hukum (perdata, pidana)
G-1-4: Orang-orang dengan upah yang belum dibayar dan pemohon pengungsi
G-1-9: Warga negara asing yang memerlukan izin tinggal karena kehamilan, melahirkan, dll.
G-1-M: Orang yang mencari pengobatan atau rehabilitasi dan anggota keluarga yang menyertainya
G-1-10: Pasien asing yang memerlukan perawatan jangka panjang setelah memasuki negara dengan visa B-1, B-2, atau C-3.



Kondisi Ketidakmampuan Bekerja atau Pembatalan Izin

  • Jika kurang dari 6 bulan telah berlalu sejak mengajukan status pengungsi
  • Tanpa izin dari Kementerian Kehakiman
  • Jika Anda bekerja pada pekerjaan selain pekerjaan yang diizinkan
  • Pekerjaan ilegal oleh pemberi kerja (pekerjaan ilegal)
  • Jika Anda tidak memperoleh izin baru setelah mengubah lokasi bisnis Anda


Kerugian jika aktivitas ilegal terdeteksi

  • Deportasi Paksa dan Larangan Masuk: Jika pekerjaan ilegal ditemukan, Anda mungkin dikenakan deportasi paksa dan dapat dilarang memasuki Korea untuk jangka waktu tertentu.
  • Denda dan hukuman pidana: Tidak hanya warga negara asing yang terlibat dalam pekerjaan ilegal, tetapi juga pengusaha yang dengan sengaja mempekerjakan warga negara asing dapat dikenakan hukuman.
  • Tidak ada perpanjangan atau perubahan visa: Jika Anda memiliki riwayat pekerjaan ilegal, mungkin sulit untuk memperpanjang visa G-1 Anda atau mengubah ke visa lain.
  • Dampak buruk pada penentuan status pengungsi: Jika seorang pelamar pengungsi terlibat dalam pekerjaan ilegal, hal itu dapat berdampak buruk pada proses penentuan status pengungsi.


Prosedur Kerja Visa G-1

LANGKAH 1. Periksa kelayakan Anda untuk bekerja

Anda harus terlebih dahulu memeriksa apakah pemohon visa G-1 memenuhi syarat untuk bekerja.

  • Konfirmasi Kartu Registrasi Orang Asing dan Status Kependudukan (G-1) (Anda juga harus mengonfirmasi apakah visa tersebut memenuhi syarat untuk izin aktivitas)
  • Periksa apakah 6 bulan telah berlalu sejak mengajukan status pengungsi
  • Periksa periode tinggal dan validitas paspor Anda
  • Periksa pekerjaan dan kemampuan kerja


LANGKAH 2. Ajukan izin kerja

Harap membuat reservasi untuk mengunjungi kantor imigrasi di wilayah hukum Anda terlebih dahulu.

Anda harus menyiapkan dokumen di bawah ini untuk mengajukan izin bekerja di luar status penduduk G1.

  • Aplikasi Terpadu untuk Izin Kerja
  • paspor
  • Kartu pendaftaran alien
  • Kontrak kerja
  • Salinan sertifikat pendaftaran usaha
  • Perjanjian sewa atau bukti tempat tinggal (salinan ID penyedia)
  • Biaya imigrasi: 120.000 won

- Keputusan peninjauan dan persetujuan Kementerian Kehakiman


LANGKAH 3. Aktivitas pencarian kerja

Anda dapat mulai bekerja pada pekerjaan yang disetujui dan di lokasi kerja yang disetujui.

Jika kondisi kerja Anda berubah, Anda perlu mengajukan permohonan kembali ke Kementerian Kehakiman.



LANGKAH 4. Pertahankan dan perbarui status kependudukan Anda setiap enam bulan.

Visa G-1 pada prinsipnya bukanlah visa jangka panjang. Untuk mendapatkan pekerjaan jangka panjang, pemegang visa harus memperbarui izin tinggal dan izin kerja mereka setiap enam bulan.




✔ Untuk informasi lebih rinci, silakan merujuk ke situs web resmi Kantor Imigrasi Kementerian Kehakiman atau HRD Korea, atau hubungi instansi terkait secara langsung.

Situs web Kantor Imigrasi: www.immigration.go.kr
Situs web HRD Korea: www.hrdkorea.or.kr

Saya seorang manajer perekrutan yang berdedikasi di Jobploy.

Postingan lain oleh penulis
Lihat semuanya