Persiapan Kerja

[Perusahaan] Panduan prosedur ketenagakerjaan untuk pemilik bisnis

📌Apa yang dimaksud dengan Sistem Izin Kerja Asing?

Sebuah sistem di mana Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja mengizinkan perusahaan-perusahaan Korea yang tidak dapat menemukan sumber daya manusia untuk mempekerjakan pekerja asing secara legal. (Diberlakukan mulai Agustus 2004) Meskipun ada upaya untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk jangka waktu tertentu, seluruh atau sebagian dari pekerja rumah tangga tersebut pasti sudah tidak dapat dipekerjakan, dan pekerja rumah tangga tidak boleh dipindahkan melalui penyesuaian pekerjaan dari jangka waktu upaya untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga tersebut. merekrut pekerja rumah tangga sampai dengan tanggal izin kerja dikeluarkan, dan persoalan tidak dibayarnya upah juga harus diselesaikan.


✔Industri yang diizinkan

Kurang dari 300 karyawan tetap atau modal kurang dari KRW 8 miliar (jika kriteria tidak terpenuhi, maka akan diakui setelah penyerahan 'Konfirmasi Usaha Kecil dan Menengah' yang dikeluarkan oleh Administrasi Bisnis Kecil dan Menengah setempat)


▶ Prosedur perekrutan pekerja asing

① Upaya untuk merekrut pekerja rumah tangga : Majikan yang ingin mempekerjakan pekerja asing harus melamar pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di pusat ketenagakerjaan setempat atau Worknet (www.work.go.kr) .

[Masa usaha merekrut pekerja rumah tangga]

- Industri manufaktur, konstruksi, dan jasa: prinsipnya 14 hari, pengecualian 7 hari.

- Industri pertanian, peternakan, dan perikanan: prinsipnya 7 hari, pengecualian 3 hari.

- Pengecualian: Worknet +, surat kabar, publikasi, penyiaran, dll.

② Permohonan izin kerja asing : Jika Anda tidak dapat merekrut tenaga kerja yang diinginkan meskipun ada upaya untuk merekrut warga Korea, Anda dapat mengajukan izin kerja asing di pusat dukungan ketenagakerjaan setempat.

- Batas waktu: Dalam waktu 3 bulan setelah berakhirnya jangka waktu upaya perekrutan warga negara Korea

- Dokumen yang diperlukan: Permohonan penerbitan izin kerja pekerja asing, dokumen yang membuktikan persyaratan penerbitan (salinan tanda daftar usaha, dll.)

- Agen masuk internet dan aplikasi pelatihan kerja: www.eps.go.kr

③ Penerbitan izin kerja : Pusat dukungan ketenagakerjaan menempatkan tiga kali jumlah pekerja asing dibandingkan jumlah pencari kerja, dan pemberi kerja mengunjungi pusat dukungan ketenagakerjaan secara langsung atau mengunjungi situs web sistem izin kerja www.eps.go.kr dan memilih yang sesuai calon dari kalangan pencari kerja untuk mengajukan permohonan sistem izin kerja.

④ Penutupan kontrak kerja : Segera setelah izin kerja dikeluarkan, kontrak kerja standar disiapkan dan dikirim ke Layanan Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea, yang kemudian mengirimkan kontrak tersebut ke negara pengirim. Setelah negara pengirim memastikan kebugaran pekerjanya untuk bekerja, kontrak kerja standar diselesaikan dan kontrak kerja dibuat.

⑤ Permohonan dan penerbitan sertifikat penerbitan visa : Setelah menyelesaikan kontrak kerja, pemberi kerja atau agen menerima sertifikat penerbitan visa dari Kantor Imigrasi Kementerian Kehakiman.

Dokumen Permohonan Konfirmasi Penerbitan Visa: Formulir Permohonan Konfirmasi Penerbitan Visa, salinan izin kerja, salinan kontrak kerja standar, salinan sertifikat pendaftaran usaha, dll.

⑥ Pelatihan masuk dan kerja bagi pekerja asing: Pekerja asing memasuki negara tersebut dengan visa E9 (pekerjaan non-profesional), dikonfirmasi oleh pejabat Layanan Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea, dan kemudian dipindahkan ke lembaga pelatihan kerja berdasarkan negara/industri untuk menerima 16 jam pelatihan kerja.

Biaya pelatihan kerja untuk pekerja asing umum: ditanggung oleh pengguna

Biaya pelatihan tekanan bagi warga negara asing: ditanggung oleh pekerja; pemberi kerja harus menanggung biaya tersebut jika pekerja asing yang tidak memiliki kelainan pada hasil pemeriksaan kesehatan menyelesaikan pelatihan kerja.

Kontrak kerja mulai berlaku sejak tanggal masuk ke negara tersebut.

⑦ Penempatan di tempat kerja, dukungan pekerjaan dan tinggal di tempat kerja: Pengusaha dapat memperoleh kemudahan seperti konseling untuk berbagai keluhan yang timbul di tempat kerja dan dukungan interpretasi melalui Layanan Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea dan masing-masing agensi. Pekerja asing, seperti halnya pekerja rumah tangga, dapat menerima keringanan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan, Komisi Hubungan Perburuhan, dan pengadilan ketika muncul masalah seperti pelanggaran terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.


▶ Prosedur kerja bagi warga negara asing - pekerjaan khusus

① Upaya untuk merekrut pekerja rumah tangga : Majikan yang ingin mempekerjakan pekerja asing harus melamar pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di pusat ketenagakerjaan setempat atau Worknet (www.work.go.kr) .

[Masa usaha merekrut pekerja rumah tangga]

- Industri manufaktur, konstruksi, dan jasa: prinsipnya 14 hari, pengecualian 7 hari.

- Industri pertanian, peternakan, dan perikanan: prinsipnya 7 hari, pengecualian 3 hari.

- Pengecualian: Worknet +, surat kabar, publikasi, penyiaran, dll.

② Permohonan dan penerbitan konfirmasi kemungkinan pekerjaan khusus : Setelah melakukan upaya untuk merekrut warga Korea, pemberi kerja harus mendapatkan 'konfirmasi kemungkinan pekerjaan khusus' dari pusat dukungan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja yang berwenang, dan dalam lingkup jumlah orang yang diizinkan untuk pekerjaan berdasarkan tempat kerja, tersedia warga negara asing yang telah mendaftar pekerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan.

③ Menyelesaikan kontrak kerja : Warga negara asing yang ingin bekerja di Korea dapat menyelesaikan 16 jam pelatihan kerja di Layanan Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea, mendaftar untuk mencari pekerjaan di Pusat Dukungan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, dan kemudian mendapatkan pekerjaan secara sukarela atau melalui penempatan Pusat Dukungan Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja hanya dapat memberikan pekerjaan khusus yang sah kepada warga negara asing yang telah mendaftar untuk bekerja, dan harus mempekerjakan mereka setelah menyelesaikan kontrak kerja standar dan menyelesaikan kontrak kerja.

④ Laporan dimulainya pekerjaan : Majikan yang mempekerjakan warga negara Korea berkewarganegaraan asing harus melaporkan dimulainya pekerjaan ke Pusat Dukungan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja dalam waktu 14 hari sejak dimulainya pekerjaan.

>Karena 'Sistem Pendaftaran Ketenagakerjaan Industri Konstruksi' telah diterapkan sejak Mei 2009, pemberi kerja di industri konstruksi harus mempekerjakan pekerja yang memiliki 'Sertifikat Pengakuan Ketenagakerjaan Industri Konstruksi'.


Majikan yang ingin mempekerjakan pekerja asing harus mengacu pada prosedur di atas dan menghubungi pusat dukungan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan yang berwenang untuk rincian lebih lanjut.

(Kementerian Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja - 1350)

Saya seorang manajer perekrutan yang berdedikasi di Jobploy.

Postingan lain oleh penulis
Lihat semuanya