Daftar : 2026. 02. 10

[Hyundai Mipo] Haein Co., Ltd. sedang merekrut finalis untuk instalasi medan perang.

Ulsan Dong-gu Upah per jam 10,500 Korea Won/KRW Manufaktur, Pemeliharaan > Manufaktur/Produksi/Pemeliharaan Hingga tenggat waktu : : 26. 04. 11 (Sabtu)

Deskripsi pekerjaan terperinci

Kami akan bekerja bersama di HD Hyundai Mipo (Haein) Co., Ltd.
Kami sedang merekrut personel untuk tahap akhir instalasi medan perang (D/H, E/R). (Pelamar berpengalaman lebih diutamakan, pemula dipersilakan)
Gaji bervariasi tergantung pengalaman dan untuk karyawan baru. Silakan bertanya.


* Bagi yang ingin melamar, silakan hubungi kantor di 052-235-1999
Anda dapat menjadwalkan wawancara. Kami menantikan lamaran Anda.


*peringatan*
1. Apabila pencari kerja meminta pengembalian dokumen lamaran mereka, perusahaan akan mengembalikannya sesuai dengan Keputusan Presiden setelah memverifikasi identitas mereka. Namun, hal ini tidak berlaku jika dokumen tersebut dikirimkan melalui situs web perusahaan atau email sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang tentang Prosedur Perekrutan yang Adil, atau jika dokumen tersebut dikirimkan secara sukarela oleh perusahaan tanpa permintaan pelamar.

2. Permohonan pengembalian dokumen kerja dari pencari kerja harus dilakukan secara tertulis atau elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
3. Dokumen yang diserahkan akan disimpan selama satu bulan untuk persiapan pengembalian oleh pencari kerja.
4. Jika periode permintaan pengembalian telah berakhir, dokumen yang telah diserahkan dan tidak dikembalikan akan dimusnahkan.
5. Perusahaan akan menanggung biaya yang terkait dengan pengembalian dokumen lamaran. Namun, pemberi kerja dapat meminta pelamar untuk menanggung biaya yang terkait dengan pengembalian dokumen lamaran, dalam lingkup yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.


...................................................................................................................................
<Referensi>
Undang-Undang tentang Prosedur Perekrutan yang Adil

Pasal 11 (Pengembalian dokumen perekrutan, dsb.)
① Jika seorang pencari kerja (tidak termasuk kandidat yang telah dikonfirmasi) meminta pengembalian dokumen lamaran setelah tawaran pekerjaan dikonfirmasi, pemberi kerja wajib mengembalikan dokumen tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden setelah memverifikasi identitas pelamar. Namun, hal ini tidak berlaku jika dokumen tersebut diserahkan melalui situs web atau email sesuai dengan Pasal 7, Ayat 1, atau jika pelamar secara sukarela menyerahkannya tanpa permintaan pemberi kerja.
② Permohonan pengembalian dokumen kerja oleh pencari kerja sesuai dengan Ayat 1 harus dilakukan secara tertulis atau elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
③ Perekrut wajib menyimpan dokumen perekrutan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Keputusan Presiden sebagai persiapan untuk permintaan pengembalian dokumen oleh pencari kerja sesuai dengan Ayat 1. Namun, jika dokumen perekrutan hilang karena bencana alam atau sebab lain di luar tanggung jawab perekrut, maka perekrut dianggap telah memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dokumen perekrutan sesuai dengan Ayat 1.
④ Jika jangka waktu permintaan pengembalian yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden telah berakhir dan dokumen rekrutmen belum dikembalikan, perekrut wajib memusnahkan dokumen rekrutmen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
⑤ Pada prinsipnya, biaya pengembalian dokumen lamaran sesuai dengan Ayat 1 ditanggung oleh perekrut. Namun, perekrut dapat meminta pencari kerja untuk menanggung biaya pengembalian dokumen lamaran, dalam lingkup yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.
⑥ Perekrut wajib memberitahukan kepada pencari kerja tentang ketentuan pada paragraf 1 sampai 5 sebelum keputusan perekrutan dikonfirmasi.

...................................................................................................................................

Syarat dan ketentuan perekrutan

Daftar riwayat hidup, Riwayat hidup, sertifikat karier

Syarat ketentuan bekerja

Karyawan Tetap, Kontrak kerja tanpa batas waktu/Tidak menginginkan pekerjaan yang ditugaskan/Tidak menginginkan penggantian personel
Manufaktur, Pemeliharaan > Manufaktur/Produksi/Pemeliharaan
Hari kerja: Jam kerja: 08.00 - 17.00, Waktu istirahat: 10.00 - 10.10, 12.00 - 13.00, Makan siang: 15.00 - 15.10, 5 hari seminggu
Upah per jam 10,500 Korea Won/KRW (Upah per jam sebesar 10.500 won atau lebih,)

Dukungan Kesejahteraan

Pensiun Nasional, Asuransi Kesehatan, Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kecelakaan Industri
Uang pesangon

Lokasi

울산 동구 방어진순환도로 100

Informasi perusahaan

주식회사 해인

  • CEO

    조해현

  • Jumlah Karyawan

    51 ~ 200 orang

  • Industri

    Pembuatan komponen kapal

  • Bidang Usaha

    Pembuatan dan pemasangan kapal

  • Kata Kunci

    -

Informasi Lowongan Kerja

Lowongan ini disediakan oleh Worknet.
Dilarang menyalin, mendistribusikan ulang, atau mengolah kembali tanpa persetujuan Jobploy, serta tidak boleh digunakan selain untuk pencarian kerja.
Pergi ke situs informasi lowongan kerja