[Lowongan Kerja]
Operator mesin pembuatan pipa, operator mesin tempa, pekerja manufaktur tidak terampil atau operator mesin terkait logam/material, operator mesin terkait pengolahan logam (pembuatan/pemotongan/pembentukan pipa)
[Pengantar Pekerjaan]
Daemyung Steel adalah perusahaan baja khusus dengan pengalaman 30 tahun. Sejak didirikan pada tahun 1992, kami telah mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan menyediakan solusi baja untuk berbagai bidang, termasuk pertanian, industri, pipa baja untuk otomotif, dan material konstruksi sementara. Lowongan ini bertujuan untuk melatih tenaga kerja yang dibutuhkan untuk produksi pipa baja dan pipa rumah kaca, serta untuk melakukan berbagai tugas seperti pembengkokan produk, pengemasan, inspeksi, dan pemotongan gulungan.
[Tugas Utama]
- Produksi pipa baja dan pipa untuk rumah
- Pekerjaan pengikatan dan pengemasan produk (pengikatan (pengikatan baja) pipa rumah dan pipa persegi yang telah selesai)
- Inspeksi produk dan kontrol kualitas (pemasangan label (stiker) produk dan verifikasi kuantitas)
- Operasi pemotongan kumparan
- Keamanan dan pengendalian mutu proses pengolahan
[Pemberitahuan Mengenai Pengembalian Dokumen Aplikasi]
Kami hanya menerima dokumen melalui Employment24 (online).
Sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang tentang Prosedur Ketenagakerjaan yang Adil, dokumen rekrutmen yang dikirim secara daring tidak akan dikembalikan.
Formulir lamaran dan dokumen terlampir yang diserahkan oleh pelamar akan dimusnahkan dengan aman tanpa penundaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi setelah proses rekrutmen selesai (pengumuman kandidat yang berhasil).
Perusahaan kami tidak menyertakan informasi pribadi pelamar kerja* yang tidak berkaitan dengan kinerja pekerjaan dalam dokumen penyaringan rekrutmen, seperti resume dan materi penyaringan awal. (Pasal 4-3 Undang-Undang tentang Prosedur Rekrutmen yang Adil)
Penampilan, tinggi badan, berat badan, tempat asal, status perkawinan, dan aset pelamar kerja; latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan aset leluhur langsung, keturunan, dan saudara kandung pelamar kerja, dan lain sebagainya.
[Larangan Pengumpulan Informasi Pribadi]
Jika kandidat yang tidak berhasil meminta pengembalian dokumen lamaran mereka setelah penerimaan kerja dikonfirmasi, perusahaan kami akan mengembalikannya dalam waktu 14 hari.
Dalam hal ini, biaya pengembalian, seperti ongkos pos, pada prinsipnya ditanggung oleh Perusahaan. (Pasal 11 Undang-Undang tentang Prosedur Ketenagakerjaan yang Adil)
Jangka waktu pengajuan pengembalian dana adalah jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, yaitu antara 14 hingga 180 hari setelah tanggal penetapan status penerimaan pelamar kerja. (Pasal 4 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Prosedur Perekrutan yang Adil)
Perusahaan akan memusnahkan semua dokumen rekrutmen jika jangka waktu permintaan pengembaliannya telah berakhir. (Pasal 11 Undang-Undang tentang Prosedur Rekrutmen yang Adil)