Laporan Pekerjaan Paruh Waktu Mahasiswa Asing D2
Laporan pekerjaan paruh waktu Jika seorang mahasiswa internasional ingin bekerja paruh waktu di luar jadwal akademisnya, ia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kantor Imigrasi sebelum mulai bekerja. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan denda dan hukuman, serta penolakan perpanjangan dan persetujuan visa. T. Bagaimana cara mendapatkan pekerjaan paruh waktu? A. Kunjungi Pusat Dukungan Mahasiswa Internasional untuk mendapatkan panduan tentang dokumen yang diperlukan dan memverifikasinya. Kunjungi Kantor Imigrasi, ajukan permohonan Anda, dan dapatkan izin kerja paruh waktu. Setelah itu, mulailah bekerja. Dokumen yang dibutuhkan: Formulir aplikasi, paspor, kartu registrasi alien, konfirmasi kerja paruh waktu, salinan sertifikat pendaftaran bisnis, kontrak kerja standar, sertifikat TOPIK Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk bekerja paruh waktu: Mahasiswa dengan IPK 2,0 atau lebih rendah, mahasiswa yang telah menyelesaikan studi sarjana, dan mahasiswa yang telah menyelesaikan lebih dari satu semester studi sarjana. Jam kerja paruh waktu yang tersedia Mahasiswa tingkat 1 atau 2, TOPIK level 2 atau lebih rendah 10 jam pada hari kerja dan akhir pekan Mahasiswa tingkat 1 atau 2, TOPIK level 3 atau lebih tinggi 25 jam pada hari kerja, tidak ada batasan pada akhir pekan/hari libur Mahasiswa tingkat 3 atau 4, TOPIK level 3 atau lebih rendah 10 jam pada hari kerja dan akhir pekan Mahasiswa tingkat 3 atau 4, TOPIK level 4 atau lebih tinggi 25 jam pada hari kerja, tidak ada batasan pada akhir pekan/hari libur Mahasiswa pascasarjana, tingkat TOPIK 3 atau lebih rendah 15 jam selama seminggu dan akhir pekan Mahasiswa saat ini, tingkat TOPIK 4 atau lebih tinggi 35 jam pada hari kerja, tidak ada batasan pada akhir pekan/hari libur Lulusan sekolah pascasarjana, TOPIK level 3 atau lebih rendah 15 jam selama seminggu dan akhir pekan Mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya, TOPIK level 4 atau lebih tinggi 30 jam pada hari kerja, tidak ada batasan pada akhir pekan/hari libur