Persiapan Kerja

E9 Industri yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja asing

Peran pekerja asing menjadi semakin penting di berbagai sektor industri di Korea!

Untuk memenuhi permintaan tenaga kerja karena perkembangan ekonomi dan perubahan struktur industri, penggunaan tenaga kerja asing (visa E-9) diizinkan.

Tabel di bawah ini menunjukkan di industri mana Anda dapat menemukan pekerjaan.


divisi

Sistem Izin Kerja Umum (E9)

Manufaktur

  • Kurang dari 300 karyawan tetap atau modal 8 miliar won atau kurang (*Namun, meskipun kriteria di atas tidak terpenuhi, hal itu diakui setelah penyerahan dokumen pendukung di bawah ini)

    ✔ Perusahaan kecil dan menengah ('Sertifikat konfirmasi perusahaan kecil dan menengah' yang dikeluarkan oleh Administrasi Bisnis Kecil dan Menengah setempat)

    ✔ Perusahaan menengah non-metropolitan dengan industri akar ('sertifikat perusahaan akar' yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Industri Korea dan 'sertifikat perusahaan menengah' yang dikeluarkan oleh Federasi UKM Korea)

Industri konstruksi

  • Semua pekerjaan konstruksi (*Perusahaan konstruksi untuk pembangkit listrik, pabrik baja, dan lokasi konstruksi petrokimia dikecualikan jika izin konstruksi ditujukan untuk fasilitas lingkungan industri)

Industri pertanian dan peternakan

  • Budidaya tanaman pangan (011), peternakan (012), budidaya tanaman pangan dan jasa terkait peternakan (014)

penangkapan ikan

  • Perikanan pesisir (03112), akuakultur (0321), produksi garam dan ekstraksi garam batu (07220)

Kehutanan

  • Produksi benih kehutanan (02011), kehutanan (02012), penebangan kayu (02020), industri jasa terkait kehutanan (02040) (*Di antara industri di atas, 'Operator bisnis kehutanan' sesuai dengan Pasal 2, Paragraf 7 dari 'Promosi Teknologi Kehutanan 'Terbatas pada korporasi dan 'produsen bibit' sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang tentang Penciptaan dan Pengelolaan Sumber Daya Kehutanan)

    Terbatas pada pekerjaan ‘Pekerja sederhana Kehutanan (99102)’ sesuai dengan klasifikasi pekerjaan standar

milikku

  • Pertambangan Logam (06), Pertambangan Non Logam (07) (*Terbatas pada perusahaan pemegang ‘kuasa pertambangan’ atau ‘kuasa pertambangan’ yang didirikan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Pertambangan dengan volume produksi tahunan sebesar 150.000 ton atau lebih di antara industri-industri di atas)

    └ Terbatas pada pekerjaan ‘Pekerja tambang sederhana (91002)’ sesuai dengan klasifikasi pekerjaan standar

Industri jasa

  • Bisnis pembuangan limbah konstruksi (3823)
  • Pengumpulan dan penjualan bahan untuk daur ulang (46791)
  • Bisnis gudang pendingin dan beku (52102) (bisnis pedalaman)
  • Bisnis Restoran Korea (5611)

    (* Suatu tempat usaha yang berlokasi di daerah percontohan untuk memperbolehkan tenaga kerja asing di bidang usaha restoran yang telah menjalankan usahanya lebih dari 5 tahun pada usaha yang mempunyai 5 atau lebih orang tertanggung dalam negeri atau suatu tempat usaha yang mempunyai kurang dari 5 orang tertanggung dalam negeri yang mempunyai 5 atau lebih orang tertanggung dalam negeri.) telah menjalankan bisnis selama lebih dari 7 tahun (terbatas)

    └ Terbatas pada pekerjaan 'Asisten Dapur (95220)' sesuai dengan klasifikasi pekerjaan standar

  • Penerbitan buku, majalah dan barang cetakan lainnya (581)
  • Penerbitan musik dan materi audio lainnya (59201)

🔷Pekerjaan bongkar muat sederhana (92101) sesuai klasifikasi pekerjaan standar industri di bawah ini

  • Usaha pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan daur ulang bahan baku sampah (38) (*Namun, dalam hal “usaha pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan daur ulang bahan baku sampah”, pekerjaan klasifikasi sampah juga disertakan)
  • Perantara makanan, minuman dan tembakau (46102)
  • Grosir makanan segar lainnya dan makanan olahan sederhana (46319)
  • Layanan Kurir (49401)
  • Jasa Penunjang Angkutan Udara Lainnya (52939) (* Perusahaan Pembongkaran Pesawat Udara sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Usaha Penerbangan)
  • Usaha pengangkutan barang melalui udara dan darat (52941) (*Usaha pengangkutan daging sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Pengelolaan Sanitasi Hasil Peternakan dan usaha jasa pengiriman sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 Sub-ayat 7 Undang-Undang Pengembangan Industri Jasa Logistik Hayati) )








Saya seorang manajer perekrutan yang berdedikasi di Jobploy.

Postingan lain oleh penulis
Lihat semuanya