Persiapan Kerja

Industri E9 Diizinkan Mempekerjakan Pekerja Asing

Peran pekerja asing menjadi semakin penting di berbagai industri di Korea!

Untuk memenuhi permintaan tenaga kerja karena perkembangan ekonomi dan perubahan struktur industri, penggunaan tenaga kerja asing (visa E-9) diizinkan.

Tabel di bawah ini akan memandu Anda melalui industri tempat Anda dapat menemukan pekerjaan.


divisi

Sistem Izin Kerja Umum (E9)

manufaktur

  • Kurang dari 300 karyawan tetap atau modal 8 miliar won atau kurang (*Namun, meskipun kriteria di atas tidak terpenuhi, dokumen pendukung berikut diterima)

    ✔ Usaha kecil dan menengah ('Sertifikat konfirmasi usaha kecil dan menengah' yang dikeluarkan oleh Administrasi Bisnis Kecil dan Menengah setempat)

    ✔ Perusahaan menengah non-metropolitan dengan industri akar ('Sertifikat Perusahaan Akar' yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Industri Korea dan 'Sertifikat Perusahaan Menengah' yang dikeluarkan oleh Federasi UKM Korea)

industri konstruksi

  • Semua proyek konstruksi (*Perusahaan konstruksi di pembangkit listrik, pabrik baja, dan lokasi konstruksi petrokimia dikecualikan jika izin konstruksinya adalah untuk fasilitas lingkungan industri)

Industri pertanian dan peternakan

  • Budidaya tanaman pangan (011), peternakan (012), budidaya tanaman pangan dan jasa terkait peternakan (014)

penangkapan ikan

  • Perikanan pesisir (03112), akuakultur (0321), produksi garam surya dan ekstraksi garam batu (07220)

kehutanan

  • Industri benih kehutanan (02011), industri kehutanan (02012), industri penebangan kayu (02020), industri jasa kehutanan (02040) (*Terbatas pada korporasi yang masuk dalam kategori 'pelaku usaha kehutanan' sesuai Pasal 2 Ayat 7 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Kehutanan dan korporasi yang masuk dalam kategori 'pelaku usaha benih' sesuai Pasal 16 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Kehutanan di antara industri-industri tersebut di atas)

    Terbatas pada pekerjaan 'Pekerja Sederhana Kehutanan (99102)' sesuai dengan klasifikasi pekerjaan standar

milikku

  • Pertambangan Logam (06), Pertambangan Non-Logam (07) (*Terbatas pada perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan atau Kuasa Pertambangan yang didirikan sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Pertambangan dengan volume produksi tahunan 150.000 ton atau lebih di antara industri-industri tersebut di atas)

    └ Terbatas pada pekerjaan 'Pekerja Tambang Sederhana (91002)' sesuai dengan klasifikasi pekerjaan standar

Industri jasa

  • Industri pembuangan limbah konstruksi (3823)
  • Pengumpulan dan penjualan bahan daur ulang (46791)
  • Bisnis gudang pendingin dan beku (52102) (bisnis pedalaman)
  • Bisnis restoran Korea (5611)

    (* Terbatas pada 'bisnis dengan 5 atau lebih karyawan domestik yang diasuransikan dan telah beroperasi selama 5 tahun atau lebih' yang berlokasi di area percontohan untuk memperbolehkan pekerja asing di industri restoran, atau 'bisnis dengan kurang dari 5 karyawan domestik yang diasuransikan dan telah beroperasi selama 7 tahun atau lebih')

    └ Terbatas pada pekerjaan 'Asisten Dapur (95220)' sesuai dengan klasifikasi pekerjaan standar

  • Penerbitan buku, majalah, dan barang cetakan lainnya (581)
  • Penerbitan Musik dan Audio Lainnya (59201)

🔷Bongkar muat pekerja sederhana (92101) sesuai dengan klasifikasi pekerjaan standar industri di bawah ini

  • Usaha pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan daur ulang bahan baku sampah (38) (* Namun, dalam hal “usaha pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan daur ulang bahan baku sampah”, pekerjaan klasifikasi sampah juga disertakan)
  • Perantara makanan, minuman, dan tembakau (46102)
  • Grosir makanan segar lainnya dan makanan olahan sederhana (46319)
  • Layanan kurir (49401)
  • Jasa Penunjang Angkutan Udara Lainnya (52939) (* Perusahaan Pembongkaran Pesawat Udara sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Usaha Penerbangan)
  • Usaha Jasa Penanganan Kargo Udara dan Darat (52941) (*Usaha pengangkutan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Pengelolaan Sanitasi Produk Peternakan dan usaha jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 3 Sub-ayat 7 Undang-Undang Pengembangan Industri Jasa Logistik Hayati)


Saya seorang manajer perekrutan yang berdedikasi di Jobploy.

Postingan lain oleh penulis
Lihat semuanya