Halo,
Halo, saya Kang Byeol, seorang penulis magang untuk Jobploy, sebuah platform perekrutan tenaga kerja asing.
Jika Anda tinggal di Korea, Anda akan sering kali perlu membuat paspor baru.
Tahukah Anda bahwa mendapatkan paspor baru saja tidak cukup; Anda juga harus melaporkan setiap perubahan informasi paspor Anda ke HiKorea?
Jika terdapat perubahan informasi paspor, seperti nomor paspor, tanggal penerbitan, atau tanggal kedaluwarsa, Anda wajib melaporkannya ke Kantor Imigrasi dalam waktu 15 hari sejak tanggal penerbitan.
Sebaiknya Anda mengurusnya terlebih dahulu, karena Anda mungkin akan dikenakan biaya keterlambatan jika melewatkan tenggat waktu.
Hari ini, saya akan menjelaskan langkah demi langkah cara mengubah informasi paspor Anda secara online di situs web Hi Korea.
1. Akses dan masuk ke Hi Korea
Pertama, akses 👉 www.hikorea.go.kr di browser internet Anda.
Setelah masuk, klik “Aplikasi Pengaduan Perdata” → “Pengaduan Perdata Elektronik” secara berurutan dari menu di bagian atas layar.

2. Buka menu petisi elektronik
Saat Anda mengklik ‘Ajukan Pengaduan Perdata’, Anda akan secara otomatis diarahkan ke layar pengaduan perdata elektronik.
Jika Anda menggulir layar sedikit ke bawah, Anda akan melihat menu bernama "Laporan Perubahan Paspor."
Anda dapat melanjutkan proses aplikasi dengan mengklik menu yang sesuai.

3. Masukkan informasi paspor baru
Saat Anda memasuki layar aplikasi, informasi dasar seperti nama dan nomor registrasi warga negara asing akan ditampilkan secara otomatis.
Pertama, mohon periksa apakah informasi ini benar. Kemudian, berdasarkan paspor Anda yang baru diterbitkan,
- Nomor paspor
- Tanggal penerbitan
- Periode validitas (tanggal kedaluwarsa)
Masukkan setiap informasi dengan akurat. Penting untuk memeriksa dengan cermat karena tidak boleh ada satu huruf pun yang berbeda dari informasi yang tertulis di paspor Anda.


4. Lampirkan salinan paspor Anda dan lengkapi formulir permohonan.
Terakhir, pindai atau ambil foto halaman informasi pribadi paspor Anda (halaman yang berisi foto Anda) dengan ponsel Anda dan lampirkan sebagai file.
Setelah memeriksa kembali apakah file telah diunggah dengan benar, jika tidak ada masalah, klik tombol “Terapkan” untuk menyelesaikan aplikasi.
Ingatlah ini
- Perubahan informasi paspor harus dilaporkan dalam waktu 15 hari sejak tanggal penerbitan paspor.
- Kegagalan untuk melapor dapat mengakibatkan denda.
- Saat memperpanjang visa atau mengubah status tempat tinggal Anda
Jika informasi paspor Anda berbeda, masalah yang tidak perlu mungkin akan timbul.
Jika Anda telah menerbitkan ulang paspor Anda, kami sarankan Anda memperbarui informasi Anda dalam urutan ini: Laporan Hi Korea → Bank → Perusahaan Telekomunikasi .
Prosesnya sendiri tidak sulit, tetapi ketika Anda sibuk, mudah untuk melewatkan pelaporan administratif ini.
Untuk menghindari masalah yang tidak perlu di kemudian hari saat memperpanjang visa atau mengubah status tempat tinggal, cara teraman adalah mengurusnya terlebih dahulu setelah paspor Anda diterbitkan ulang.
Ke depannya, JobPloy akan terus menyediakan informasi penting terkait visa, imigrasi, dan administrasi bagi warga asing yang tinggal di Korea.
Silakan hubungi saya kapan saja jika Anda membutuhkan informasi apa pun 🙂