Usaha peternakan, usaha akuakultur untuk pengumpulan dan budidaya tumbuhan dan hewan air, serta usaha peternakan, ulat sutera, dan perikanan lainnya. <Tempat kerja yang tunduk pada Pasal 63 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan> Minggu kerja 48 jam, 6 hari seminggu
Syarat dan ketentuan perekrutan
Daftar riwayat hidup, melanjutkan
Syarat ketentuan bekerja
Karyawan Tetap, Kontrak kerja tidak terbatas/Tidak menginginkan pekerjaan yang dikirim/Tidak menginginkan personel pengganti
Pertanian/Perikanan/Peternakan > Peternakan
Hari Kerja: Jam Kerja: 07:00-18:00, Waktu Istirahat: 11:00-14:00, 6 hari seminggu
upah per jam 10,320 Korea Won/KRW(Upah per jam sebesar 10.320 won atau lebih,)
Dukungan Kesejahteraan
Pensiun Nasional, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Industri